- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), terhitung sejak adanya hubungan kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, terhitung sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan tidak mengikat/ tidak memiliki daya kekuatan hukum surat pernyataan tertanggal 28 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, sejumlah Rp.45.075.577 kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon
- Masa kerja kurang lebih 14 tahun (2006 s/d 2020) = 9 bulan upah
- Rp.3.085.450 (Upah terakhir yang diterima Penggugat) x 9 = Rp.27.769.050
- Uang Penghargaan
- Masa kerja kurang lebih 14 tahun = 5 bulan upah
- Rp.3.085.450 x 5 = Rp.15.427.250
- Uang Pengganti hak
- Rp.43.196.300 (Rp.27.769.050 + Rp.15.427.250) x 15 % = Rp.6.479.445
- Total jumlah a+b+c = (Rp.27.769.050 + Rp.15.427.250 + Rp.6.479.445) = Rp.49.675.745 (empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dikurangkan dengan nilai Rp.4.600.168 (uang yang telah diterima Penggugat sebagaimana dalam surat pernyataan tertanggal 28 Februari 2017), sehingga hak yang diperoleh Penggugat adalah sejumlah Rp.45.075.577, (Rp.49.675.745 ? Rp.4.600.168 );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik14448