- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULATERGUGAT I TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 1020/PDT.G/2019/PN DPS, TANGGAL 8 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / TERBANDING MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI TANPA HAK OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT REKONPENSI ;
- SEBIDANG TANAH DENGAN HAK MILIK NOMOR : 4923, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2006, SURAT UKUR TANGGAL, 30-08-2006, NO. 01529/SIDAKARYA/2006, LUAS 3720 M2 ATAS NAMA I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- SEBIDANG TANAH DENGAN HAK MILIK NOMOR : 4925, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2006, SURAT UKUR TANGGAL, 30-08-2006, NO. 01594/SIDAKARYA/2006, LUAS 398 M2 ATAS NAMA I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- SEBIDANG TANAH DENGAN HAK MILIK NOMOR : 4927, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2006, SURAT UKUR TANGGAL, 30-08-2006, NO. 01596/SIDAKARYA/2006, LUAS 254 M2 ATAS NAMA I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- SEBIDANG TANAH DENGAN HAK MILIK NOMOR : 4929, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2006, SURAT UKUR TANGGAL, 30-08-2006, NO. 01590/ SIDAKARYA/2006, LUAS 978 ATAS NAMA I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- UTARA BERBATASAN DENGAN : JALAN MERTASARI
- SELATAN BERBATASAN DENGAN: PERUMAHAN GRAHA MULIA/ PAK SUGITA
- TIMUR BERBATASAN DENGAN: JALAN MASUK KE PERUMAHAN GRAHA MULIA ;
- BARAT BERBATASAN DENGAN: JALAN MERTASARI DAN KANTOR URUSAN AGAMA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat I tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1020/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 8 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai tanpa hak obyek sengketa milik Penggugat Rekonpensi ;
- Sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor : 4923, tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tanggal, 30-08-2006, No. 01529/Sidakarya/2006, Luas 3720 M2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- Sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor : 4925, tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tanggal, 30-08-2006, No. 01594/Sidakarya/2006, Luas 398 M2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- Sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor : 4927, tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tanggal, 30-08-2006, No. 01596/Sidakarya/2006, Luas 254 M2 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- Sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor : 4929, tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tanggal, 30-08-2006, No. 01590/ Sidakarya/2006, Luas 978 atas nama I GUSTI PUTU WIRAWAN.
- Utara berbatasan dengan : Jalan Mertasari
- Selatan berbatasan dengan: Perumahan Graha Mulia/ Pak Sugita
- Timur berbatasan dengan: Jalan masuk ke Perumahan Graha mulia ;
- Barat berbatasan dengan: Jalan Mertasari dan Kantor urusan Agama ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 74/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 74/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brtatik Hadiyanti |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : I . DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / TERBANDING UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA BERUPA : DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU PELAKSANAANNYA DIBANTU PIHAK BERWAJIB SEKETIKA ; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / TERBANDING MEMBAYAR DWANGSOM (UANG PAKSA) SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) PERHARI ATAS KETERLAMBATANNYA MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : I . DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding untuk mengosongkan obyek sengketa berupa : Dengan batas-batas sebagai berikut : Tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dibantu pihak berwajib seketika ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatannya menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2021/PT DPS
Statistik11075