- Mengabulkan Eksepsi Tergugat VII, Tergugat XIII, Tergugat XVII s/d Tergugat XXIV, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.11.377.000,00(sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang jumlahnya nihil;
Putusan PN BEKASI Nomor 563/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 563/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik420