- Menyatakan Terdakwa ATA KARTAJAYA Bin (alm) H. ENCU CAHYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ATA KARTAJAYA Bin (alm) H. ENCU CAHYADI oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ATA KARTAJAYA Bin (alm) H. ENCU CAHYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ATA KARTAJAYA Bin (alm) H. ENCU CAHYADI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,1636 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,0482 gram; (Berat netto seluruhnya 0,2118 gram);
- Handphone merk Nokia warna putih;
- Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru dikembalikan kepada Indra melalui Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Windy Ratna Sari.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Nenny Isfiany Sitohang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni INDRA melalui Terdakwa ATA KARTAJAYA. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Pdl
Statistik560