- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk GUDANG GARAM yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang berisikan nerkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram);
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk A SATU FILTER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus kertas bekas Koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,02 gr (lima koma nol dua gram);
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,80 gr (nol koma delapan puluh gram);
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang di dalamnya berisikan ranting-ranting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,34 gr ( enam belas koma tiga puluh empat) ;
- 1 (satu) buah dompet bermerk Distro;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit motor Honda SCOOPY warna merah.
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Windy Ratna Sari.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yuniati, Br Hakim Anggota Anggi Prayurisman. |
Panitera | Panitera Pengganti Z. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN SACA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN SACA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Pdl
Statistik810