- Menyatakan Terdakwa Sandi Wijaya Bin Santa tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Sandi Wijaya Bin Santa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0573 gram tersebut ternyata positif Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,0483 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio / 1 YD Warna Biru Hitam, Tahun Pembuatan 2015, Nomor Registrasi : F 6893 FT, Nomor Rangka : MH31YD006FJ151883, Nomor Mesin : 1YD151884, atas nama pemilik KARINAH dan berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Putusan PN BEKASI Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik200