- Menyatakan Terdakwa Nengsih Alias Eneng Binti Utan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah Akte jual beli nomor : 271/1B/PPAT/VII/1987 tanggal 18 Juli 1987 atas nama pembeli ALI AKBAR
- 1 lembar surat petikan jumlah Pajak terhutang tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar surat petikan jumlah Pajak terhutang tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1989 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar surat petikan jumlah Pajak terhutang tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1990 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar surat petikan jumlah Pajak terhutang tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1991 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1997 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 atas nama ALI AKBAR
- 1 lembar foto copy legalisir daftar himpunan ketetapan pajak tahun 2019
- 1 lembar foto copy legalisir peta blok 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.
- 1 buah surat pernyataan waris tanah darat / sawah tertanggal 15 Maret 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 8/Pid.B/2020/PN Pdl |
|
Nomor | 8/Pid.B/2020/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh.br Hakim Anggota Anggi Prayurisman. |
Panitera | Panitera Pengganti Intan Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Korban ASMINAH BINTI ALI AKBAR. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan