- Menyatakan Terdakwa I Bangun Adi Perkasa Bin M. Ali Effendi dan Terdakwa II Fajar Peremata Jaya Bin M. Sahid, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bangun Adi Perkasa Bin M. Ali Effendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan untuk Terdakwa II Fajar Peremata Jaya Bin M. Sahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Type GP 1207 warna putih, Nomor Imei : 357542/06/458744/7, 357543/06458744/5;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, tahun 2009, Nopol : BE 5322 PJ, warna hitam, Noka : MH1JBC2119K128670, Nosin : JBC2E-1126180, an. Fitri Pusoita Sari beserta kunci sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) unit TV LED 24 inch merk Polytron warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tanpa Nopol, warna merah putih, Noka : MH1JM2113HK574341, Nosin : JM21E1558745;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tanpa Nopol, warna biru Noka : MH1JFK112EK174504, Nosin : JFK1E1172603;
Putusan PN SUKADANA Nomor 24/Pid.B/2019/PN Sdn |
|
Nomor | 24/Pid.B/2019/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Etik Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Etik Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Anton Bin Ahmad Umar dan Terdakwa Junaidi Bin M. Yusuf; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2019/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2019/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2019/PN Sdn
Statistik5220