- Menyatakan terdakwa Agus Rioni Als Rio Bin Muson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Rioni Als Rio Bin Muson oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (Delapan ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000.- (Tiga Ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (Dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) helai celana jean panjang warna hitam ;
- 1 (Satu) helai baju kemeja panjang laki laki berwarna hitam putih kotak kotak
- 1 (Satu) helai baju kemeja lengan pendek berwarna pink size 39 ;
- 1 (Satu) helai celana dalam laki laki warna ungu ;
- 1 (Satu) helai baju lengan panjang wanita berwarna merah marun ;
- 1 (Satu) helai baju kemeja lengan panjang wanita kotak kotak berwarna biru merah putih merk Supreme ;
- 1 (Satu) helai celana levis wanita warna biru merk Prada ;
- 1 (Satu) helai celana dalam wanita bdrwarna merah muda ;
- 1 (Satu) helai celana dalam wanita berwarna biru ;
- 1 (Satu) helai BH warna merah marun ;
Putusan PN SUKADANA Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Etik Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa ; Dikembalikan kepada anak korban Rizka Selvira Binti Slamet ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2018/PN Sdn
Statistik3421