- Menyatakan Terdakwa IIM ICHWANDOKO BIN CHOLIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,68 gram; 0,76 gram; dan 0,38 gram; -
- 2 (dua ) pipet kaca masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,001 gram;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 3 (tiga) bungkus permen relaxa;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam;
- 1 (atu) buah HP merk OPPO warna ungu dengan nomor Tlp/WA 085889221832;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,-
- 1 (satu) unit Toyota Kijang LGX warna biru metalik Nopol AG 1492 DJ beserta STNK;
Putusan PN TUBAN Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uzan Purwadi, Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6.. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik576