- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3895 SC
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda
- 1 (satu) helai baju tidur warna biru muda motif gambar kelinci merk TESSA
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru muda.
- 1 (satu) helai baju warna putih motif tulisan I LOVE MY BOY
- 1 (satu) helai celana jins pendek warna biru dongker
- 1 (satu) helai baju dalam singlet putih
- 1 (satu) helai BH warna merah motif Love sebelah kiri
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru putih motif garis
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAIFA?I Bin JURAGAN SIMAMORA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi JURAGAN SIMAMORA Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik3729