- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD SUGENG Als GENDUT Bin JANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman", dan ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMAD SUGENG Als GENDUT Bin JANI (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi shabu-shabu ;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih nomor XL 087865510558 ;
- 1 (satu) tas plastik warna hitam berisi 16 (enam belas) plastik masing-masing berisi @ 100 butir tablet warna putih berlogo ££ ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan simcard Telkomsel nomor 081391088142 ;
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium foil berisi 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo ££,
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
Putusan PN MALANG Nomor 233/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik262