- Menyatakan terdakwa 1. Purwanto Als Kuntet Bin Sumarjo dan Terdakwa 2 Tugimin Als sinung Bin Sojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Purwanto Als Kuntet Bin Sumarjo dan Terdakwa 2 Tugimin Als Sinung Bin Sojo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 2 (dua) ekor ayam jago atau jantan;
- 1 (satu) buah keparan ayam berbentuk kotak persegi panjang yang terbuat dari bambu;
- 1 (satu) buah ember plastic besar warna hitam yang digunakan untuk tampungan air (mandi ayam);
- 1 (satu) buah kurungan ayam berbentuk bulat yang terbuat dari bamboo;
- 2 (dua) buah busa warna hitam dan kuning untuk memandikan atau membersihkan ayam;
- 2 (dua) buah mangkuk plastic warna hijau dan abu-abu untuk pakan ayam.
Putusan PN SUKADANA Nomor 397/Pid.B/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 397/Pid.B/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa I. PURWANTO ALS KUNTET BIN SUMARJO. Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.B/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 397/Pid.B/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2018/PN Sdn
Statistik8035