- Menyatakan Terdakwa Saeful Anwar Bin Unang Junaedi (ALM) dan Terdakwa Windi Erwin Putri Bin Erwin Aji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Khaerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (Satu) buah bekas bungkus makanan Gery Chocolatos didalamnnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas warna putih berisolasi warna hitam berisi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto akhir seluruhnya 0,0944 gram 1 (satu) unit handphone merk realme nomor imei 865779043877359 1 (satu) unit handphone merk samsung nomor imei 359304103519487/01; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik4030