- Menyatakan Terdakwa WILDAN FAUZI ILYAS Bin MANSUR ALI FAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)plastik klip kecil berisi shabu didalam 1 (satu) botol bekas permen Xylitol ;
- 1 (satu) tas plastik hitam berisi Ganja ;
- 2 (dua) linting rokok Ganja dan 1 (satu) puntung rokok Ganja didalam 1 (satu) buah botol plastik ;
- 1 (satu) buah Tupperware warna biru ;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Ganja ;
- 1 (satu) kemasan plastik klip kosong ;
- 2 (dua) buah kertas rokok merk Marsbrand ;
- 2 (dua) buah sendok shabu ;
- 1 (satu) buah Tupperware warna hijau ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih Gold nomor telkomsel 081217219642 dan 082287974958 ;
Putusan PN MALANG Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik215