Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 94/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 94/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AZRUL Bin Alm ANWAR SUTAN MUDOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Dengan Sengaja Menghancurkan Barang Dan Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan No. Pol. BM 6133 SX Digunakan dalam perkara lain atas nama FIMZAL SAFRA Als UCOK KOTI Bin UMAR WAHAB. - 1 (satu) buah Besi Panjang berukuran + 60 (Enam puluh) Cm - 3 (tiga) buah Kayu Broti warna Coklat - 1 (satu) buah Pisau warna Coklat - 2 (dua) buah Kursi dalam keadaan rusak warna Hijau - 1 (satu) buah Meja dalam keadaan rusak warna coklat - 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Merah berisikan Pecahan Kaca Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi PANTAS SITORUS. - 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Inova warna Abu ? Abu dengan No. Pol. BM 1781 MD Dirampas untuk negara - 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru - 1 (satu) Helai jaket warna hitam bertuliskan Nike - 1 (satu) Pasang sepatu warna coklat - 1 (satu) buah tas bertuliskan nike warna ungu muda - 1 (satu) buah penutup wajah warna ungu muda Digunakan dalam perkara lain atas nama KURNIAWAN Bin MARIMIN. - 1 (satu) Celana Jeans warna Biru Merk Pull & Bear - 1 (satu) jaket warna Biru - 1 (satu) Kaos Lengan Panjang bertuliskan Pemuda Pancasila berwarna Orange, Hitam dan warna Coklat (Loreng Ormas Pemuda Pancasila) - 1 (satu) Bilas Sangkur beserta sarung berwarna Hitam - 1 (satu) buah Tas Pinggang warna Biru Dongker Merk Cadauw Digunakan dalam perkara lain atas nama IRWANSYAH Bin MUIS (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik1717