- Menyatakan Terdakwa I SUMARDI, terdakwa II MUHAMMAD ARWAN EFFENDIE dan terdakwa III ANDRE TRIO RINALDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUMARDI, terdakwa II MUHAMMAD ARWAN EFFENDIE dan terdakwa III ANDRE TRIO RINALDO dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap di berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor polisi nomor rangka: MH1JFZ1156K298777 dan nomor mesin: JFZ1E1295189;
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiomi Redmi 5;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi 5;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kamera digital DSLR Canon 600D;
- 1 (satu) buah lensa Canon 24-105 MM seri L;
- 2 (dua) buah plat nomor polisi N-6728-TBO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Putih dengan nomor rangka: MH354P00BDJ676676 dan nosin : 54P-676736;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi 5A;
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiomi Redmi 5A;
- 3 (tiga) buah helm;
- 1 (satu) buah tripod handphone;
- 1 (satu) buah headset;
- 1 (satu) unit mobil avansa warna putih nopol S-1060-JK;
- 1 (satu) buah borgol ukuran besar;
- 1 (satu) buah borgol ukuran kecil;
Putusan PN MALANG Nomor 223/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 223/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Benyamin Doyapo; Dikembalikan kepada saksi Handrianus Siga Sorha; Dikembalikan kepada saksi Khairul Rahman; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik557