- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL Als UCOK Bin ABDULLAH dan Terdakwa II ISKANDAR Als KANDAR Bin Alm NAWAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap dalam Tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Xenia, dengan Nomor polisi Bm 1249 SS, Warna putih tahun 2011 No Rangka MHKV1BA2JBK002961, Nomor mesin: DJ93744, Berserta kunci kontak.
- 1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 Merk Daihatsu Xenia, dengan Nomor Polisi Bm 1249 SS, Warna putih tahun 2011 No Rangka MHKV1BA2JBK002961, Nomor mesin: DJ93744 STNK An.M.Arsyad.
- Pecahan Kaca bagian depan sebelah kiri dari Ranmor R4 Merk Daihatsu Xenia, dengan Nomor polisi Bm 1249 SS, Warna putih tahun 2011.
- Uang sejumlah Rp.18.700.000,- (Delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CB15A1RRF Warna putih biru dengan no Pol. B 4211NJL, nomor Rangka MH1KC4111EK177970, Nomor Mesin KC41E1174948.
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda CB15A1RRF Warna putih biru dengan no Pol. B 4211NJL, nomor Rangka MH1KC4111EK1177970, An. Rapiudin.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Merk Honda CB15A1RRF.
- 1(satu) unit Handphone Merk Nokia 105 Warna Biru.
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung GT-E1272 Warna hitam, Casingwarna putih
- 1 (satu) buah tas merk Arrow warna hitam.
- 1 (satu) Buah tas merk Weixeir warna hitam.
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker.
- 1 (satu) buah helm bertuliskan Scoopy.
- 1 (satu) buah helm bertuliskan Hello Kitty.
- 1 (satu) buah serpihan diduga keramik dari busi berwarna putih.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 114/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu saksi M. ARSYAD Bin A. KARIM POHAN; Dikembalikan kepada CV. Artha Jaya melalui saksi M. ARSYAD Bin A. KARIM POHAN; Dirampas untuk Negara; Di Rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik1712