- Menyatakan terdakwa Agus Setiyabudi alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjalankan kegiatan produksi barang kena cukai tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Setiyabudi alias Riko dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda terhadap terdakwa sebesar 2 X Rp. 570.280.620,00 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah) = Rp. 1.140.561.240,00 (satu milyar serratus empat puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 6 karton dan 43 slop BKC HT jenis SKM merek ROLLING yang dilekati pita cukai diduga palsu;
- 24 karton dan 8 slop BKC HT jenis SKM merek C@FFE STIK yang tidak dilekati pita cukai
- 17 karton @ 30 kg BKC HT jenis SKM batangan;
- 7 (tujuh) buah Alat pemanas untuk mengemas rokok;
- 5 (lima) buah lem;
- 4 (empat) karton yang berisi etiket, lidah dan grenjeng;
- 1 (satu) karung yang berisi plastik opp dan kertas pembungkus;
- 1 (satu) unit laptop Toshiba Satellite C55t?C5224 Serial Nomor : PSCPCU ? 006005
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 198/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 198/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teguh Sarosa, Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik10938