- Menyatakan Terdakwa RIKO RAMOLA Alias ERIK Bin HAMID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan Barang Bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos warna ungu bertuliskan ?aku mirip banget?; -------
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merk S& G; ---------------------------------1 (satu) helai kaos singlet Anak perempuan warna biru Muda; --------------
- 1 (satu) helai celana Dalam Anak perempuan warna putih; ------------------Dikembalikan kepada Saksi Destiana Putri Alias puput; ---------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik3522