- Menyatakan terdakwa MASDUNI alias DUNI bin ABDUL MUKTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan Sebagai Kebiasaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASDUNI alias DUNI bin ABDUL MUKTI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2017 No.Pol : E-2957-PAU berikut STNK dan kunci kontak.
- 2 (dua) lembar angsuran sepeda motor ke 23 dan 24 .
- 2 (dua) lembar Foto Copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2017 No.Pol : E-2957-PAU, Nomor Rangka : MH1JM1119HK462251, Nomor mesin : JM11E1444164 an. RAFI ANWAR SHOBAH alamat Dusun D Rt 020/008 Desa Pekandangan Kec. Indramayu Kab. Indramayu yang di legalisir FIF Group.
- 1 (satu) lembar jaminan BPKB sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2017 No.Pol : E-2957-PAU, Nomor Rangka : MH1JM1119HK462251, yang di keluarkan FIF Group Jatibarang tanggal 12 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar pengurusan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2017 No.Pol : E-2957-PAU, Nomor Rangka : MH1JM1119HK462251, Nomor mesin : JM11E1444164 an. RAFI ANWAR SHOBAH yang di keluarkan FIF Group tanggal 24 Februari 2020.
- 1 (satu) buah kunci kontak P 127.
- 25 (dua puluh lima) TNKB berbagai wilayah.
- Uang tunai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 87/Pid.B/2020/PN Idm |
|
Nomor | 87/Pid.B/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dori Melfin, Hakim Anggota Moch. Isa Nazarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DENIS TARORE alais DEDEN bin KOMARUDIN; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2020/PN Idm
Statistik486