- 1 (satu) untai perhiasan emas jenis gelang model rantai 23 (dua puluh tiga) karat berat 14,95 (empat belas koma sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) untai perhiasan emas jenis kalung model rantai 23 (dua puluh tiga) karat berat 9,86 (sembilan koma delapan puluh enam) gram dalam keadaan putus;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas jenis gelang belitung 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) karat dengan berat 15+150 (lima belas+seratus lima puluh) gram tanggal 24 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas jenis kalung belitung 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) karat dengan berat 10 (sepuluh) gram tanggal 1 Juni 2018;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah muda putih dengan bagian layar pecah;
- 1 (satu) tas jinjing warna biru merk Chibao;
- Uang tunai sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan pecahan:
- Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 52 (lima puluh dua) lembar;
- Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 136 (seratus tiga puluh enam) lembar;
- 4 (empat) buah gigi;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat merk Derra;
- kayu bulat dengan panjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Jupiter MX warna hijau hitam dengan Nomor Polisi KH 5931 TD;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 40/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismaya Salindri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti, Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suriansyah Alias Isul Bin Mastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suriansyah Alias Isul Bin Mastur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Raji; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik8836