- Menyatakan Terdakwa I RUDI MARYONO BIN ALM WADI dan Terdakwa II ANDRE HANDOKO BIN RAIS SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna perak dengan no. Pol : BM3019 SW dengan nomor rangka MH34D72038J158134 dan No. Mesin : F4094458 An. NENG HASANAH, 1 (satu) buah STNK sepeda Motor Yamaha Vega R dengan no. Pol : BM3019 SW nomor rangka MH34D72038J158134 dan No. Mesin : F4094458 An. NENG HASANAH, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega R warna Perak No.Pol BM 3019 SW;
- 1 (satu) buah kunci kontak berbentuk T dengan tangkai Pegangan Dibungkus kain warna biru di lilit benang warna putih;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 62/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 62/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi NENG HASANAH; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik167