- Menyatakan terdakwa SAKUAN Bin MURSID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisi kristal kristal warna putih yang diduga keras narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ;
- 2 (Dua) butir tablet warna putih diduga narkotka golongan I bukan tanaman jenis ekstasi ;
- Pecahan tablet warna putih diduga keras narkotika golongan I bukan tanaman jesis ekstasi ;
- 1 (Satu) buah kotak plaqstik ;
- 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi kristal kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ;
- 5 (lima) bungkus plastik bening ;
- 1 (Satu) buah sedotan plastik bening ;
- 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna silver ;
- Seperangkat alat hisab shabu ( Bong) berisi cairan ;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Putusan PN SUKADANA Nomor 269/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri Surya Wildhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2018/PN Sdn
Statistik2511