- Menyatakan Terdakwa I Asrah Als Pak Ama Bin Asa dan Terdakwa II Akbar Naafi Siregar Als Ibal Bin Zuhri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja secara bersama-sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asrah Als Pak Ama Bin Asa dan Terdakwa II Akbar Naafi Siregar Als Ibal Bin Zuhri dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 bulan, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 76 (tujuh puluh enam) Kayu Olahan bentuk papan panjang 5 (lima) meter;
- 8 ( delapan) Kayu Olahan bentuk balok 2 x 6 sentimeter panjang 5 (lima) meter;
- 4 (empat) Kayu Olahan bentuk balok 2 x 6 sentimeter panjang 4 (empat) meter;
- 29 (dua puluh sembilan) olahan bentuk balok 2 x 6 sentimeter panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser No Pol BL 435 A, No Rangka FJ40-97802, No Mesin F842085;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Pick Up No Pol BK 8899 JJ, No Rangka MHF31LF6020006805, No Mesin 2L9738346;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 39/Pid.B/LH/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 39/Pid.B/LH/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robby Alamsyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Rizqi Zamzami |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk Negara); (Dikembalikan kepada Saksi Seniman); (Dikembalikan kepada Saksi Roy Mansyah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/LH/2021/PN Bkj
Statistik12922