- Menyatakan Terdakwa JOHAN UDIN ALS AMAN BIN ADENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN UDIN ALS AMAN BIN ADENAN oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 20 (dua Puluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket kain lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna cokelat bertuliskan STRONG dibagian depan.
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru.
- 1 (Satu) buah celana levis merk loeiss warna biru.
- 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna biru telor bebek.
- 1 (satu) buah tikar warna merah.kuning/hijau/biru;
- 1 (satu) buah kasur busa warna kuning.
- 1 (satu) buah bantal warna putih beserta sarungnya motif kotak-kotak warna putih/merah.
- 1 (satu) buah kelambu warna putih/merah,
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru/orange;
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna hitam
- 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna biru.
- 1 (satu) buah handuk warna hijau;
- 1 (satu) buah handuk warna merah;
- 1 (satu) potong per mobil berbentuk lempengan besi dengan panjang 60 (enam) puluh centimeter
- 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang 40 (empat puluh) centimeter.
Putusan PN SUKADANA Nomor 242/Pid.B/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 242/Pid.B/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sih Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara an. SARMANTO AGUNG SAPUTRA Bin IRAWANTO. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2018/PN Sdn
Statistik6637