- Menyatakan terdakwa DESTA SETIAWAN Alias PAK AL Bin SUNGKONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor atas nama KUSNAENI Binti SAKINAH
- 1 (satu) buah paspor Sdri. ADE LINA SETIAWATI Binti AHMAD,
- 1 (satu) buah paspor Sdri. MAIDAH Binti SUTARNA SARDAKA
- 1 (satu) buah paspor Sdri. ELHA HERAWATI Binti ADE SUHANA.
- Uang sebesar Rp. 1.808.000,- (Satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah), agar dirampas untuk Negara;
- 4 (Empat) lembar bukti transfer ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dari Rekening Terdakwa dengan uang tunai sejumlahRp. 12.679.000,- ( Dua belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
- 4 (Empat) lembar bukti penarikan dari rekening Terdakwa dengan total Rp. 8.700.000,- ( Delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Altis, Warna Hitam metalik, No Pol D 1014 NL, Noka : MHF53ZEC238008244, NOSIN : 1ZZ4212107, STNK an. HJ. ANI SURYANI beserta Kunci kontak.
- 1 (Satu) bendel foto copy berkas mutasi keluar kendaraan.
- 1 (Satu) buah buku rekening Bank BNI atasnamaTerdakwaNorek : 0840787034 yang dikeluarkan dari kantor cabang Cirebon beserta ATM dengan Nomor : 5371760190275502.
- 1 (Satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama Terdakwa Norek : 0107-01-001532-56-5 yang dikeluarkan dari Kantor Cabang Cirebon beserta ATM Nomor : 5326595006540848.
- 1 (Satu) buah Buku isi 200 lembar merek Vision warna coklat muda motif bunga yang berisi catatan penyerahan uang kepada CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam type Galaxy on 8 beserta sim card.
- 1 (satu) buah tas warna merah merk D&W.
- 1 (satu) buah koper warna biru silver merk AIZHILV.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Idm |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban KUSNAENI Binti SAKINAH; Dikembalikan kepada saksi korban ADE LINA SETIAWATI Binti AHMAD; Dikembalikan kepada saksi korban MAIDAH Binti SUTARNA SARDAKA; Dikembalikan kepada Sdri. ELHA HERAWATI Binti ADE SUHANA melalui terdakwa; Agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Agar dikembalikan kepada Terdakwa; Agar seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2020/PN Idm
Statistik24766