- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,64 gr (tiga koma enampuluh empat gram);
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat bertuliskan CONVERSE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 145,62 gr (seratus empatpuluh lima koma enam puluh dua gram);
- 1 (satu) buah handphone merk China Mobile warna Putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna putih Nopol A 4294 MW;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 233/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Karolina Selfia Sitepu, Br Hakim Anggota Dian Yuniati |
Panitera | Panitera Pengganti Sumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP HENDRI Alias JABLAY Bin NANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP HENDRI Alias JABLAY Bin NANANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara atas nama RIFKI ALFAH RIZI alias JUBEL bin JAJULI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2019/PN Pdl
Statistik1010