- Menyatakan terdakwa KAPIT BIN SUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KAPIT BIN SUKARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J5 Prime warna putih dengan Nomor: IMEI 352163/09/017140/6 dan Nomor IMEI:352163/09/017141/4 berikut kotak HP warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37 warna Emas/Gold dengan Nomor IMEI 865642037196394dan Nomor IMEI 865642037196386, berikut kotak HP warna putih;
- 1 (satu) unit HP Merk ADVAN E1C warna hitam putih dengan Nomor IMEI 353075089084961 dan Nomor IMEI 353075089084961, berikut kotak HP warna merah kuning;
- 1 (satu) unit HP Merk Advan type i55c warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia type 216 warna biru muda.
- 2 (dua) batang linggis;
- 1 (satu) tang pemotong besi;
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah kunci leter T;
- 2 (dua) buah anam mata kunci leter T;
Putusan PN SUKADANA Nomor 253/Pid.B/2018/PN Sdn |
|
Nomor | 253/Pid.B/2018/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sih Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikankepadasaksi Korban HERI SUGIARTO BIN ARIS SUGIARTO Dirampas untuk di musnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa KAPIT BIN SUKARI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.B/2018/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 253/Pid.B/2018/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2018/PN Sdn
Statistik3028