Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sak |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hj. Yuanita Tarid |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Indrawan Zebua Als Iwan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Dilakukan Oleh Anak Yang Telah Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Tetapi Belum Berumur 18 (delapan Belas) tahun? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Kumulatif Kesatu, dan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Dilakukan Oleh Anak Yang Telah Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Tetapi Belum Berumur 18 (delapan Belas) tahun? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Kumulatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta wajib mengikuti Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan di BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus) di Rumbai Pekanbaru; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna Bening; - 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna Bening; - Kotak rokok Magnum Mild yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi; - Kotak plastik warna Hijau yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering; - Timbangan digital merk Constant warna Hitam; - 1 (satu) pipet plastik dimodifikasi seperti sendok; - Bungkusan plastik yang berisikan 17 (tujuh belas) plastik klip warna Bening; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan warna casing Putih-Hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yoga Pratama Putra Als Tama Bin(Alm) Imam Turmuzi; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sak
Statistik2810