- Menyatakan Terdakwa SUKRON Alias SUKRON Bin MAKULAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai orang yang melakukan mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu. ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit KM ASEAN JAYA 1 GT.34 No: 1173/PPe;
- 1 (Satu) Bundel dokumen KM. ASEAN JAYA 1:
- Buku Kesehatan Kapal;
- Surat Ukur Dalam Negeri No. 1173/Ppe;
- Pas Besar No. 2015 PPf No. 6219/L;
- Sertifikat Keselamatan Kapal No. PK.001/08/13/ksop.pku/2019;
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/101/09/KSOP.SLP-2019;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL.502/101/10/KSOP.SLP-2019;
- Surat Persetujuan Berlayar beserta Manifest;
- Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. PK. 658/055/IV/KPL.PLS/2008 An. SUKRON (Nahkoda);
- Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. PK. 658/010/III/KPL.PLS-2008 An. RUSLI (KKM);
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Port Clearance dari Batu Pahat-Malaysia tujuan Selat Panjang;
- 195 (seratus Sembilan puluh lima) Ballpres pakaian bekas;
- 350 (tiga ratus lima puluh) Ballpres sepatu bekas;.
- 1 (satu) box spare part (bekas);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik7537