- Menolak permohonan provisi Para Penggugat.
- Menolak permohonan Sita Jaminan Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Para Penggugat sebesar Rp.1.187.385.000,-(satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.626.000,-(Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 209/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuanne Marietta R.m, Br Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik2110