- Menyatakan Terdakwa I UNTUNG PRATAMA bin ELDORADO dan Terdakwa II DIMAS ANDRE GIOFANI bin PONIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I UNTUNG PRATAMA bin ELDORADO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan kepada Terdakwa II DIMAS ANDRE GIOFANI bin PONIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik transparan kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam dan orange;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merek GL-PRO, Nomor Mesin MH1WAB00TTK042810
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadillah Usman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Beny Kriswardana, Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik4532