- Menyatakan Terdakwa Adha Ibrahim Bin H. M. Saleh (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil carry BL 546 GZ;
- 1 (satu) lembar STNK / Nota Pajak mobil carry BL 546 GZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda karisma BL 5272 YZ;
- 1 (satu) lembar STNK / Nota Pajak sepeda motor honda karisma BL 5272 YZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BL 2387 Y;
- 1 (satu) lembar STNK / Nota Pajak sepeda motor Yamaha Vega ZR BL 2387 Y;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Adha Ibrahim Bin H. M Saleh; Dikembalikan kepada saksi Ainani Binti Mansyur; Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah melalui saksi Jam?an Bin Idris; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik10586