- Menyatakan Terdakwa I BIMA APRIAYANDA Als BIMA Bin AMIN dan Terdakwa II GINO Bin RISWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BIMA APRIAYANDA Als BIMA Bin AMIN dan Terdakwa II GINO Bin RISWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat pengantar TBS (Tandan Buah Segar) dengan merk DI (Dayang Suri Indah);
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 08 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823212;
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 08 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823219;
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 08 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823258;
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 09 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823272;
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 08 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823273;
- 1 (satu) rangkap surat PB (Pengantar Buah) dengan cap PT. TKWL pada tanggal 09 November 2019 dengan nomor tiket PBBRA519823278;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 12/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 12/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik6226