- Menyatakan Terdakwa JARMAN S.PDI ALS UST. JARMAN BIN ALM KIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENDIDIK YANG DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat;
- 1 (satu) helai kerudung/jilbab berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna putih dan orange di bagian tengkuk bertuliskan ?10?;
- 1 (satu) helai baju gamis panjang lengan pendek dengan kancing depan berwarna merah jambu, biru dan kuning di bagian tengkuk bertuliskan ?10?;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi model number Redmi 3 warna coklat muda;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada INAYATULLAH TSANIYAH Binti TABRONI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik4426