- Menyatakan Terdakwa RIKO THOMAS Bin DIRO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu? . sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama Enam (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 19/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.23 gram. 2. 1 (satu) buah kotak rokok move warna hitam. 3. 1 (satu) buah kotak rokok Samporna hitam. 4. 1 (satu) buah kaca pirek. 5. 1 (satu) buah mancis cricket warna putih. 6. 1 (satu) buah gunting warna biru les kuning. 7. 4 (empat) batang cutton bud (pembersih telinga). 8. 7 (tujuh) batang pipet bening. 9. 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih. 10. 1 (satu) helai celana jeans panjang warna dongker. Dirampas untuk dimusnahkan. 1.1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam merah nomor polisi BM 5263 SF. Dirampas untuk Untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik5325