Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 23/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 23/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I ALWIN SIALAGAN Alias SIALAGAN, terdakwa II BARRI PRIMA SITUMORANG Alias SITUMORANG, terdakwa III ROY SURYA PARDEDE Alias PARDEDE, terdakwa IV KURDI SIHOMBING Alias SIHOMBING dan terdakwa V SARNO Alias NO Bin MISDI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Main Judi Di Tempat Yang Dapat Dikunjungi Umum sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kelima.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: v 2 (dua) set kartu remi warna merah; v 1 (satu) buah gelas kaca bening bertangkai. Dirampas untuk dimusnahkan v Uang kertas sejumlah Rp. 338.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar, pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik6026