- Menyatakan Terdakwa PT. Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada Korporasi, maka Korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut, dan dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut belum dibayar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, jika denda tetap tidak dibayar maka harta benda Korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada PT. Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur untuk segera membersihkan (clean up) limbah padat berupa bottom ash dan fly ash dengan jumlah Volume 11,26 ( Sebelas koma dua puluh enam ) m3, dan mengeluarkan limbah tersebut dari lokasi PT Sidoagung Farm untuk diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin hingga lokasi PT Sidoagung Farm kembali lagi menjadi seperti sediakala, dan dalam menjalankan pidana tambahan tersebut Terdakwa PT. Sidoagung Farm wajib melaporkan hasilnya secara bertahap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang sehingga pelaksanaan pidana tambahan tersebut dapat disupervisi dan dievaluasi secara teratur dan bertahap, hingga lokasi PT Sidoagung Farm benar-benar bersih dari limbah B3, dan mengenai anggaran pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana tambahan tersebut dibebankan kepada Terdakwa PT. Sidoagung Farm;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tumpukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash dengan jumlah volume +/- 11.26 m3 lahan terbuka disamping kiri bangunan pabrik dalam area PT. SIDOAGUNG FARM.
- 1 (satu) Bundel fotokopi legalisir Akta Pendirian PT. SIDOAGUNG FARM Nomor : 1, tanggal 05 September 2003 Notaris ANITA FEBE HOLIANA berkedudukan Temanggung
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : C-25296 ht.01.01.th.2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Tanggal 23 Oktober 2003;
- 1 (satu) Bundel fotokopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. SIDOAGUNG FARM No. 83 Tanggal 14 September 2019 Notaris YUDHA KUSUMA PUTRA, S.H.,M.Kn Berkedudukan di Kabupaten Magelang
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Surat Pemberitahuan perubahan Data Perseroan PT. SIDOAGUNG FARM dengan Nomor : AHU-AH.01.03.033390 tertanggal 18 September 2019 yang dikeluarkan oleh DIRJEN Administrasi Hukum Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Industri dengan Nomor Induk berusaha : 8120000781884 tanggal 18 Juli 2018
- 2 (dua) Lembar fotokopy legalisir Izin Gangguana (HO) atas nama ARIEF BUDIMAN Nomor : 180.186/510.4/63/KEP/16/2019, Tanggal 21 Februari 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 510.41/018/PRB/330/PM/III/2017 tanggal 07 Maret 2017
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Lingkunagn PT. SIDOAGUNG FARM, dengan Nomor induk berusaha : 8120000781884, tanggal 18 Juli 2018
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Operasi dengan Nomor Induk berusah : 8120000781884 tanggal 18 Juli 2018
- 1 (satu) lembar fotokopy legalisir NPWP atas nama PT. SIDOAGUNG FARM Nomor 02.258.789.3-524.000.
- 1 (satu) lembar fotokopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) SIDOAGUNG FARM No. 113011000524 tanggal 05 April 2017
- 1 (satu) lembar fotokopy Surat Kuasa Nomor : 07/I/Legal-SAF/2019 tertanggal 11 Januari 2019 tentang pemberian kuasa dari ARIF BUDIMAN selaku Direktur PT. SIDOAGUNG FARM kepada H. ASROKH NAWAWI jabatan sebagai General manager PT. SIDOAGUNG FARM;
- Membebankan kepada Terdakwa PT. Sidoagung Farm untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 142/Pid.B/LH/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 142/Pid.B/LH/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Sidoagung Farm yang diwakili oleh drh H. Asrokh Nawawi selaku Direktur untuk dilakukan clean up; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/LH/2020/PN Mkd
Statistik490120