- Menyatakan Terdakwa SYAHDAN bin ABDUL MANAF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Afrizal yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Afrizal di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Sanawiyah yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Sanawiyah di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Afrizal yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Afrizal di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Dini yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Dini di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Samidi yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 09 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Samidi di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Syahdan yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 03 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Syahdan tidak di palsukan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Nova Haryadi yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Nova Haryadi di palsukan;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Deni Ariga yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Deni Ariga di palsukan;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Ramli yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Ramli di palsukan;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Sarmin yang diketahui oleh Kepala Kampung Ulu Naron atas nama Jamhul Hadi pada tanggal 10 Februari 2015, yang mana di dalam dokumen tersebut tanda tangan yang membuat pernyataan atas nama Sarmin di palsukan;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 15/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Drs. Mukhtar bin Ishaq; 11. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 136 / PRG / II / 2015; 12. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 138 / PRG / II / 2015; 13. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 139 / PRG / II / 2015; 14. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 141 / PRG / II / 2015; 15. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 142 / PRG / II / 2015; 16. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 143 / PRG / II / 2015; 17. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 144 / PRG / II / 2015; 18. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 146 / PRG / II / 2015; 19. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 148 / PRG / II / 2015; 20. 1 (satu) examplar Akta Jual Beli Asli Nomor : 159 / PRG / II / 2015; dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Saksi Lukman Zamzam; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Str
Statistik9132