- Menyatakan Terdakwa Siska Widyastutik Alias Bunda Binti Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan ?APOTEK SURABAYA SKINCARE?;
- 1 (satu) buah dompet wanita kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet wanita kecil warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) lembar sobekan tissue warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold;
- 2 (dua) lembar sobekan plastik warna hitam;
- 4 (empat) buah timbangan;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 223/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Sutji Imani, Sh.br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik344