Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Malik Als Ardo Bin (Alm) Harolin Saragih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening; - 1 (satu) buah kaca pirex bening; - 2 (dua) buah pipet kecil bening sebagai sendok; - 26 (dua puluh enam) pembungkus plastik bening klip Merah; - 1 (satu) kotak kecil warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A5 warna Hitam dengan Nomor Simcard 082236220005; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BM 4835 SR warna Merah dengan Nomor Rangka MH32S60027K302613 dan Nomor Mesin 2S6-302628; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik4520