- Menyatakan Terdakwa Andi Sandi bin Hasan Hamidi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 3 (tiga) paket plastik transparan 2 (dua) paket berukuran kecil dengan berat 0,3 gram positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I serta 1 (satu) paket berukuran sedang dengan berat 0,64 gram yang bukan merupakan Narkotika/negatif mengandung Narkotika;
- 21 (dua puluh satu) buah plastik transparan;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman Fanta;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) buah celana Jeans warna biru merek Guess;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio dengan Nomor Polisi BL 4810 BB
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Kriswardana, Br Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Rini Rianti 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik5414