- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran seluas 3.500 M2 dengan yang terletak di Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan batas batasnya saat ini:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Ilmizan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Panda Potan Harahap;
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Ilmizan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam menguasai sebidang tanah dengan ukuran seluas 3.500 M2 dengan sertifikat hak milik nomor 12 tahun 2007 An.Suwoto yang terletak di Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan batas batasnya saat ini:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Ilmizan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah Panda Potan Harahap;
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Ilmizan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan;
- Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak berhak atas sebidang tanah tersebut pada petitum poin 2 di atas beserta segala aktivitas penggalian material tanah galian C di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan sebidang tanah dengan seluas 3.500 M2 yang terletak di Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan batas batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah Rabani saat ini tanah Ilmizan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Awaluddin saat ini tanah Panda Potan Harahap;
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan saat ini Tanah Ilmizan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp910.000,-(sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Str |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA sesuai sertifikat hak milik nomor 12 tahun 2007 a.n Suwoto adalah milik Alm. Suwoto dan menjadi hak dari para ahli waris alm. Suwoto; adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat sebagai Ahli Waris Alm.Suwoto; kepada Penggugat selaku perwakilan ahli waris alm. Suwoto; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Str
Statistik7833