Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DEDY ISTIAWAN Bin NGADINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DEDY ISTIAWAN Bin NGADINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 38 (tiga puluh delapan) batang pohon ganja di dalam pot dan polibag dengan tinggi + 10 cm s/d 20 cm; - 2(dua) batang pohon ganja ukuran besar dalam polibag dengan tinggi + 90 cm s/d 120 cm; - 3(tiga) batang ganja kering; ( Bahwa berdasar Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/42/IX/2020/Res Narkoba Tanggal 21 September 2020, barang bukti berupa 37(tiga puluh tujuh) batang pohon ganja di dalam pot dan polibag dengan tinggi + 10 cm s/d 20 cm, 2(dua) batang pohon ganja ukuran besar dalam polibag dengan tinggi + 90 cm s/d 120 cm, 3(tiga) batang ganja kering telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Selasa Tanggal 22 September 2020, disisakan 1 (satu) batang pohon ganja untuk pembuktian persidangan). - 1(satu) plastik klip besar berisi ganja kering dan biji ganja kering di dalam tempat pakan burung high voltase 220V warna hijau; - 1(satu) plastik klip besar berisi biji ganja kering; - 2(dua) paper merk Trech town; - 1(satu) linting ganja sisa pemakaian. Dimusnahkan - 1(satu) buah hp merk sony warna hitam; Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Statistik1109