- 5 (lima) pohon ganja setinggi 1,5 (satu koma lima) meter, sebanyak 4 (empat) pohon telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 22 September 2020, dan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi 83,5 cm setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya berupa tanaman ganja dengan tinggi 79,5 cm.
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi AA 5401 YG
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD AJI FERI FANANI Bin TOREKOT IWAN SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alernatif kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMAD AJI FERI FANANI Bin TOREKOT IWAN SAPUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk negara 6. . Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Statistik315