- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 122 Ha. yang dikenal dengan nama Kebun Cina berlokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ? Provinsi Riau antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, serta seluruh bukti-bukti, Surat Pernyataan maupun Kesepakatan yang terkait dan memiliki hubungan dengan jual beli Lahan Cina tersebut yang timbul sejak kesepakatan awal, adalah Sah, Berharga dan Mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atau Ingkar janji karena tidak melaksanakan pembayaran sisa biaya jual beli lahan kebun kelapa sawit tersebut sesuai dengan batas waktu yang keseluruhan tertera di salah satu surat yaitu surat ?Petikan Berita Acara Rapat Penyelesaian Kekurangan Pembayaran Penjualan Lahan Cina? Tanggal 27 Juni 2013;
- Menyatakan Lahan Kebun Sawit seluas 122 Ha yang dikenal dengan nama kebun Cina yang berlokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak adalah sah milik Koperasi Unit Desa Tunas Muda (PENGGUGAT) berdasarkan Kesepakatan dan/atau Pernyataan yang dibuat Tanggal 26 Juni 2012 dan Tanggal 27 Juni 2013;
- Menghukum Tergugat secara seketika paling lambat 7 hari sejak putusan ini diucapkan untuk membayar secara Tunai sejumlah kerugian Pokok materiil Rp. 2.836.476.250,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh enam Rrbu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 2.076.000,- (dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Sak |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2019/PN Sak
Statistik8753