- Menyatakan Terdakwa SUGIMAN Alias RAKA Bin M.ARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) dosbook Hanphone merk Xiomi Redmi Note 5 A, warna abu-abu, dengan no Imei 1 : 867976035102923, imei 2 : 867976035102931
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Oppo A5S, warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 860661048253015, imei 2 : 860661048253007
- 1 (satu) buah dosbook hanphone merk xiomi redmi 5 A, warna gold, dengan no imei I : 868939037935848, imei 2 : 868939037935855
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea star warna hitam, tahun 1986, Nopol AA-5229-EB Noka GCO1712968, Nosin : GCE1013005, atas nama SUPRIYONO, alamat Dsn. Candran, Rt. 03, Rw. 09, Ds.l Donorejo, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang beserta kunci kontaknya
- STNK sepeda motor merk Honda astrea star warna hitam, tahun 1986, Nopol AA-5229-EB Noka GCO1712968, Nosin : GCE1013005, beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) buah sabit bergagang dari kayu warna coklat
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 215/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 215/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LAKSONO MARGO DEWO Bin SARDIMIN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik344