- Menyatakan Terdakwa I ADY TRISNO PRAPTANTO Alias UCIL Bin SUTRIS dan Terdakwa II DANIL ARIZENA Als GUSTAK Anak dari IBU NASRIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ADY TRISNO PRAPTANTO Alias UCIL Bin SUTRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa II DANIL ARIZENA Als GUSTAK Anak dari IBU NASRIPAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci pas ?T? No 10 terbuat dari besi warna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOPY warna hitam, tahun 2019, No.Pol AA-6246-FB, No.Ka MH1JM312XKK407092, No.Sin JM31E2399941;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT No.Pol G-2123-IW tahun 2019 warna hitam No.ka MHIJFZ137KK169160, No.sin JFZ1E3169019;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 211/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 211/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurjenita, Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada anak saksi ARYA YUDISTIRA; Dikembalikan kepada terdakwa II DANIL ARIZENA Als GUSTAK Anak dari IBU NASRIPAH; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik367