- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Magelang pada tanggal 12 Desember 1988 dihadapan pemuka agama Kristen yang telah dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 176/1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang tertanggal 10 Agustus 2020 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan untuk didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat agar berdasarkan salinan resmi Putusan ini melaporkan kepada instansi pelaksana pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Akta Perceraian untuk selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan